Translate

Jumat, 27 November 2015

Hak Asasi Manusia

BAB I PEMBAHASAN 
1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
 a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
 b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
 c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. 
1.2 Sejarah Internasional Hak Asasi Manusia Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarki konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. 
1.3 Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban. Perang Dunia II. Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Macam-macam Hak Asasi Manusia
 a. Hak Asasi Pribadi Hak Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, aktif di organisasi dan sebagainya. .
 Contoh: Hak kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat Hak kebebasan untuk beribadah sesuai dengan kepercayaan Hak kebebasan dalam bepergian, berkunjung, dan berpindah tempat.
 b. Hak Asasi Ekonomi Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, menjual dan membeli serta Memanfaatkan sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi. 
 Contoh: Hak untuk memiliki pekerjaan layak Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu Hak kebebasan membeli dan melakukan transaksi
 c. Hak Asasi Politik Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan.
 Contoh: Hak untuk memilih president Hak mendirikan partai politik Hak tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan masyarakat. 
d. Hak Asasi Hukum Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam Hokum dan pemerintah 
 Contoh: Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hokum Hak yang sama dalam proses hokum Hak untuk mendapatkan dan memiliki pembelaan hokum pada pengadilan Hak dalam perlakuan yang adil dalam hokumHak Asasi Sosial dan Budaya 
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya Hak sosial dan budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat, yakni untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
 Contoh: Hak mendapat pendidikan yang layak Hak untuk memilih dan menentukan pendidikan Hak untuk mengembangkan bakat dan minat Hak untuk mempertahankan kebudayaan 
 1.4 Sumber Hukum Internasional HAM Norma dan standar HAM berasal dari hukum internasional. Sumber hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional terdiri dari 3 sumber utama dan 2 sumber tambahan. Sumber hukum tersebut adalah:
 1) Hukum Perjanjian Internasional Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara, bertujuan untuk membentuk hukum sehingga mempunyai akibat hukum. Bentuknya dapat berupa kovenan, konvensi, perjanjian dan lain-lain. 
2) Hukum Kebiasaan Internasional Kebiasaan internasional (Customary International Law) adalah kebiasaan internasional antar negara-negara di dunia, merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai ‘hukum’.
 3) Prinsip Hukum Umum Prinsip Hukum Umum adalah asas hukum umum yang terdapat dan berlaku dalam hukum nasional negara-negara di dunia. Prinsip ini mendasari sistem hukum positif dan lembaga hukum yang ada di dunia. 
4) Putusan Hakim Putusan pengadilan internasional merupakan sumber hukum tambahan dari tiga sumber hukum utama di atas. Keputusan pengadilan ini hanya mengikat para pihak yang bersengketa saja. Namun demikian, keputusan tersebut dapat digunakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu perkara, yang didasarkan pada tiga sumber hukum utama di atas.
 5) Pendapat para ahli hukum internasional Pendapat ahli hukum internasional yang terkemuka adalah hasil penelitian dan tulisan yang sering dipakai sebagai pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional. Meskipun demikian, Pendapat tersebut bukan merupakan suatu hukum. 1.5 Kasus Pelanggaran HAM Dunia Internasiaonal 
 1) Pelanggaran HAM Israel di Palestina Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi diterima baik oleh banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel sedikit demi sedikit mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat menguasai sebagian besar dari wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang membantu ikut menjadi korban. Palestina kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun diakuinya palestina tidak menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada ketegasan PBB..
 2) Pelanggaran HAM Uni Soviet kepada Afganistan Dari tahun 1979-1990-an tentara Uni Soviet yang terpecah menjadi beberapa negara melakukan penyerangan terus menerus kepada Afganistan. Terdapat 85.000 tentara yang ditempatkan di Afganistan dengan alasan menjaga perdamaian, namun dilihat dari kenyatannya, tentara tersebut menyerang siapapun yang terlihat mencurigakan. Banyak orang yang menjadi korban dari intervensi tersebut baik dari tentara maupun orang sipil. 
3). Pelanggaran HAM di mesir Rezim Hosni Mubbarak yang berumur lebih empat dekade akhirnya harus terhenti di tangan rakyat mesir sendiri. Selama berminggu-minggu terdapat ratusan warga yang turun ke jalan dan menyerukan untuk menurunkan presiden Mesir. Hal yang dipicu dari krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Presiden yang dianggap baik karena memperhatikan rakyat kecil, namun karena sikap glamor dan otoriternya membuat sebagian besar tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Banyak korban yang berjatuhan untuk menghentikan demonstrasi mulai dari menggunakan pasukan berkuda, menabrakkan mobil ke arah dan menembakkan peluru tajam ke pengunjuk rasa. Namun akhirnya, wilayah-wilayah yang dikuasai pemerintah dapat diambil alih oleh demonstran setelah militer membelot untuk membelah oposisi dibanding Mubbarak. Tak lama Hosni Mubbarak terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan yang ditemukan warga dan pada akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah dipimpinnya. Dalam kasus ini terdapat dua pelanggaran Hak asasi manusia, pertama pelanggaran HAM oleh presiden Mesir sendiri yang kedua pelanggaran HAM yang dilakukan rakat mesir karena tidak memberi Hosni Mubbarak untuk mempertanggung jawabakkan kesalahan dan perbuatannya di hadapan hukum dengan menyiksa dan membunuhnya. 
1.6 Hak Asasi Manusia Di Indonesia Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
 1) Undang – Undang Dasar 1945 
2) Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
 3) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998. 
 1.7 Pelanggaran HAM Di Indonesia
 1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
 2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. 
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. 
4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. 
5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
 6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama. 
7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
 8. Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah 
9. Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya. 
10. Kasus Tolikara di papua yang mengakibatkan kerusuhan 
 1.8 Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia 
1) Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. 
2) Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. 
3) Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
 4) Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh. 
5) Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak. 
6) Perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998. 
7) Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
 BAB III PENUTUP 
 3.1 KESIMPULAN 
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama. Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang. 
4.1   SARAN Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Daftar Pustaka Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Idjehar, M.B. 2003. HAM versus Kapitalisme. Yogyakarta: Insist Press. Satya Arinanto, Dimensi-Dimensi HAM, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008) Rozaq, Abdul. 2008. Pendidikan Kewargaan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.

Minggu, 22 November 2015

Periodesasi Sejarah Islam

BAB I
PENDAHULUAN
                                                                       
1.1  Latar Belakang
Kalau kita telaah secara sistematis memang sejarah hampir sama dengan pohon yakni mempunyai cabang dan ranting, bermula dari sebuah bibit, kemudian tumbuh dan berkembang, lalu layu dan tumbang. Seirama dengan kata sejarah adalah kata silisilah, kisah, hikayat yang berasal dari bahasa Arab dari  kata“Syajarotun” artinya pohon.
Sejarah Islam adalah bagian dari ilmu pengetahuan Agama Islam dan tidak boleh dipandang terpisah dari ilmu pengetahuan agama Islam.Oleh karena itu dalam menulis sejarah Islam harus mempunyai pengetahuan tentang cabang-cabang ilmu pengetahuan agama Islam seperti Al-Qur’an, As-Sunnah, Fiqih, Tauhid, Tarikh Tasyri.Dan dimana periodesasi sejarah merupakan ilmu sejarah yang mengkaji peristiwa yang bermacam-macam.
1.2  Rumusan Masalah
2.      Apa pengertian sejarah islam ?
3.      Bagaimana periodesasi sejarah islam ?
4.      Apa saja ruang lingkup sejarah islam ?
5.      Model apa saja dalam penelitian sejarah ?
1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian sejarah islam.
2.      Untuk mengetahui bagaimana periode islam.
3.      Untuk mengetahui ruang lingkup sejarah islam.
4.      Untuk mengetahui model-model dalam penelitian sejarah.



 BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Sejarah Islam
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadaminta mengatakan sejarah adalah  kejadian peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa yang lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi.[1]Definisi tersebut terlihat menekankan pada materi peristiwanya tanpa mengaitkan aspek lainnya.Sedangkan dalam pengertian yang lebih komperehensif suatu peristiwa sejarah perlu juga dilihat siapa yang melakukan peristiwa tersebut.
Namun dalam bahasa Arab disebut tarikh dan sirah, atau dalam bahasa Inggris disebut history.Dari segi bahasa, al-tarikh berarti ketentuan masa atau waktu, sedang ‘Ilmu Tarikh’ ilmu yang membahas peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian, masa atau tempat terjadinya peristiwa, dan sebab-sebab terjadinya peristiwa tersebut.
Dengan demikian kita dapat mengatakan bahwa yang dimaksud sejarah Islam adalah peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang sungguh-sungguh terjadi yang seluruhnya berkaitan dengan agama Islam.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sejarah Islam adalah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam dalam berbagai aspek.
2.2  Periodesasi Sejarah Islam
Periodisasi sejarah merupakan ciri bagi ilmu sejarah yang mengkaji peristiwa dalam konteks waktu dan tempat dengan tolok ukur yang bermacam-macam.Dikalangan ahli sejarah terdapat perbedaan tentang kapan dimulainya sejarah Islam yang telah berusia lebih dari empat belas abad ini. Di satu pihak menyatakan bahwa sejarah Islam (muslim) dimulai sejak Nabi Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul, dan berada di Makkah atau tiga belas tahun sebelum hijrah ke Madinah. Di lain pihak menyatakan, bahwa sejarah Islam itu dimulai sejak lahirnya negaraMadinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW atau tepatnya setelah Nabi Muhammad SAW berhijrah ke Madinah yang sebelumnya bernama Yatsrib.
Timbulnya perbedaan dari kedua belah pihak tersebut disebabkan karena perbedaan tinjauan tentang unit sejarah.Pihak pertama melihat bahwa unit sejarah adalah masyarakat.Masyarakat Muslim telah ada sejak Nabi Muhammad SAW.Menyampaikan seruannya.Malah jumlah mereka sedikit atau banyak tidak menjadi soal.Disamping itu, meskipun mereka belum berdaulat, tetapi sudah terikat dalam satu organisasi yang memiliki corak tersendiri.Sedangkan pihak kedua melihat bahwa niat sejarah itu adalah Negara, sehingga sejarah Islam muai dihitung sejak lahirnya Negara Madinah.
Perbedaan pendapat tersebut akan tercermin pada pembagian periodisasi sejarah (kebudayaan) Islam yang dikemukakan oleh para ahli, terutama dalam hal tahun permulaan sejarah Islam pada periode pertama atau biasa disebut periode klasik, dan bahkan ada yang menyebutkan sebagai periode praklasik guna mengisi babakan sejarah Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam periode klasik tersebut.
2.3  Ruang Lingkup Sejarah Islam
Ruang lingkup sejarah islam dilihat dari segi periodesasinya, dapat dibagi menjadi 4diantaranya :
2.3.1 Periode Masa sebelum islam
Masa Jahilliyah adalah masa sebelum datangnya islam, tepatnya di daerah Jazirah Arab. Masa Jahilliyah juga dapat dikatakan masa sebelum Nabi Muhammad SAW lahir. Istilah itu digunakan al-Qur’an untuk menunjukkan keadaan atau perilaku tertentu. Istilah Jahilliyah diberikan kepada bangsa Arab yang pola kehidupannya bersifat primitif. Mereka pada umumnya hidup berkabilah-kabilah dan nomaden (berpindah-pindah). Bangsa jahiliyah memiliki moral yang buruk sehingga disebut zaman kebodohan dan kegelapan. Al-Qur’an menunjukkan zaman itu adalah sebagai berikut : zaman tidak mempunyai nabi dan kitab suci, tidak mempunyai peradaban; masyarkatnya tidak berakhlak, angkuh, masyarakatnya. Itu semua mengakibatkan mereka hidup dalam kesesatan, tidak menemukan nilai-nilai kemanusiaan, menyembah berhala, membunuh anak dengan dalih kemuliaan dan kesucian, memusnahkan harta kekayaan dengan berjudi, dan membangkitkan peperangan diantara mereka dengan alasan harga diri dan kepahlawanan. Kondisi seperti itulah yang disebut dengan jahiliyah.
2Periode Dengan demikian, tidak berarti mereka tidak mempunyai potensi peradaban. Mereka sebenarnya berada dalam kondisi fitrah, dalam arti tidak terkontaminasi oleh kebudayaan dan peradaban yang memerosokkan kemanusiaan yang terjadi di Persia dan Romawi. Mereka tidak memiliki kemewahan peradaban Persia, yang memungkinkan mereka kreatif dan pandai menciptakan kemerosotan-kemerosotan. Mereka tidak memilki kekuatan militer Romawi yang mendorong mereka melakukan ekspansi ke negeri-negeri tetangga. Mereka tidak memiliki kemegahan filosofis Yunani, yang menjerat mereka menjadi bangsa mitos dan khurafat. Mereka terkenal dengan kedermawanan, suka menolong, rasa harga diri, dan kesucian. Yang paling fenomenal dari bangsa Arab jahiliyah adalah tradisi kesusastraan yang begitu tinggi. Itu berupa syair, yang setiap tahun yang berpusat di Suq al-ukaz.Syair-syair terbaik diabadikan dengan dituliskan tinta emas yang digantung di dinding Ka’bah yang dinamakan almu’ allaqat.Syair mempunyai peran yang sangat dominan dalam kehidupan bangsa Arab jahiliyah. Fungsi syair sama halnya dengan fungsi pers. Seseorang bisa jatuh dalam kehinaan karena sebait syair dan begitu juga sebaliknya.
2.3.2Periode Masa Klasik
 Periode klasik adalah periode yang berlangsung sejak tahun 650-1250 M ini dapat dibagi lagi menjadi masa kemajuan islam I, yaitu dari sejak tahun 650-1000, dan masa disintegrasi yaitu dari tahun 1000-1250. Pada masa kemajuan islam I itu tercatat sejarah perjuangan Nabi Muhammad Saw. Dari tahun 570-632 M, khulafaur Rasyidin dari tahun 632-661 M, Bani Umayyah dari tahun 661-750 M, Bani Abbas dari tahun 750-1250 M. Dalam periode klasik inilah umat Islam mencapai prestasi-prestasi puncak di bidang kebudayaan. Di zaman inilah daerah Islam meluas melalui Afrika Utara sampai ke Spanyol di Barat dan melalui Persia sampai ke India Timur. Daerah-daerah itu tunduk kepada kekuasaan khalifah yang pada mulanya berkedudukan di madinah kemudian di Damaskus dan terakhir di Baghdad.
                         Di masa ini pulalah berkembang dan memuncak Ilmu Pengetahuan, baik dalam bidang agama,        bidang non-agama maupun dalam bidang kebudayaan Islam.Zaman inilah yang menghasilkan       Ulama-ulama besar seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Ibnu Hambal dalam bidang hukum. Imam Al-Asy’ari, Imam Al-Maturidi,pemuka-pemuka mu’tazilah seperti         Washil bin Ata, Abu Al-Huzail, Al-Nazzam dan Aljubbadi dalam bidang teologi. Zunnun Al-Misri, Abu Yazid Al- Bustami dalam bidang Tasawuf: Al-Kindi, Al- Farabi dalam bidang Filsafat. Ibn Al-Hasyam Ibn Hayyandan Al-Razi dalam bidang Ilmu Pengetahuan .Fase disintegrasi (1000-1250).Di masa ini keutuhan umat Islam dalam bidang politik mulai pecah, kekuasaan khalifah menurun dan akhirnya Baghdad dapat dirampas dan dihancurkan oleh Hulagu di tahun 1258 M. Khalifah sebagai lambang umat Islam hilang.
Berikut adalah Dinasti pada periode Klasik
1)      Dinasti Umayyah (661-750)
Kekuasaan ini berumur sekitar 90 tahun.Pusat pemerintahannya dipindahkan dari Madinah ke Damaskus.Dinasti ini berdiri karena beberapa sebab yaitu Perang siffin (antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sufyan), Peristiwa Tahkim (Perjanjian damai Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah yang menguntungkan pihak Muawiyah), Peristiwa Amul Jamaah (Penyerahan kekuasaan dari Hasan bin Ali kepada Muawiyah). Pendiri Dinasti Umayyah adalah Muawiyah bin Abi Sufyan kemudian dilanjutkan oleh Abdul Malik bin Marwan, Al-Walid bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Aziz. Umar bin Abdul Aziz merupakan salah satu penguasaan yang dijuluki Khulafaurrasyidin kelima karena kebijaksanaan dalam memerintah. Pada masa Hisyam bin Abdul Malik pemerintahannya melemah juga bermoral buruk sehingga akhirnya Dinasti Umayyah runtuh. Peninggalan dari dinasti ini salah satunya Masjid al-Sakhrah. Pada masa ini muncul para ilmuwan muslim antara lain:
ü  Bidang hadist : Ibnu Abi Malikah, Al-Auza’I Abdurrahman bin Amr dan Hasan Basri as-Sya’ib.
ü  Bidang bahasa dan sastra : Ali al-Qali, Al-Zabidi, Said bin Jabir, Ibnu Hazm
ü  Bidang astrologi dan ilmu hisab: Abu Ubaidah Muslim
ü  Bidang Astronomi dan Kimia: Abu Qasim al- Zahrawi
                                                                          

2)      Dinasti Abbasiyah
Dinasti ini berumur paling lama yaitu sekitar 508 tahun (5 abad). Ibu kota dipindahkan dari Damaskus ke Ambar kemudian ke Baghdad. Selama berkuasa pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial, dan budaya. Dinasti ini didirikan oleh Abu Abbas as-Safah.Dinasti ini mencapai kemajuan dari pemerintahan pertama sampai ke Sembilan karena para khalifah tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik dan agama sebagaimana diterapkan pada masa Khulafaurrasyidin.Sehingga kemakmuran dan kesejahteraan tercapai. Tokoh-tokoh khalifah diantaranya Abu Ja’far al-Manshur,Al-Mahdi, Musa al-Hadi, Al-Wasiq. Dinasti ini mencapai puncak kajayaan pada khalifah Harun al-Rasyid dan Al-Makmun. Pada masa ini juga muncul ilmuwan muslim antara lain :
ü  Para Imam Mazhab hokum: Imam Abu Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad bin Hanbal
ü  Tokoh Kalam: al-Nazzam, Abu Hasan al-Asy’ari, Abu al-Huzail.
ü  Bidang Astronomi: Al-Fazari,Al-Khawarizmi,al-Farghani
ü  Bidang Kedokteran: Al-Razi dan Ibni Sina
ü  Bidang Optika: Abu Ali Hasan bin al-haytami
ü  Bidang Kimia; Jabir bin Hayan
ü  Bidang Sejarah dan Geografi: al-Mas’udi
ü  Bidang Filsafat: al-Farabi dan Ibnu Rusyd
ü  Bidang Mesin dan Teknologi: al-Jazari

2.3.3 Periode Masa Pertengahan
Periode pertengahan adalah periode yang berlangsung dari tahun 1250-1800 M. Dapat dibagi kedalam dua masa, yaitu masa kemunduran I dan masa tiga kerajaan besar. Masa kemunduran I berlangsung 1250-1500 M. dizaman ini, Jengis Khan dan keturannya dating membawa penghancuran kedunia islam. Sedangkan masa tiga kerajaan besar yang berlangsung dari tahun 1500-1800 M, dapat dibagi menjadi fase kemajuan (1500-1700 M), dan masa kemunduran II (1700-1800 M).Ciri-cirinya ialah kekuasaan politik terpecah-pecah dan saling bermusuhan.Osmanli Turki, Mamluk Mesir, Umaiyah Barat di Andalusia, Mamluk India, dan berdirinya kerajaan-kerajaan Muslim yang berdaulat sendiri-sendiri. Kemajuan Umat Islam di zaman ini lebih banyak merupakan kemajuan dalam lapangan politik dan jauh lebih kecil dari kemajuan di Periode Klasik. Perhatian pada Ilmu pengetahuan masih kurang sekali . Di zaman kemunduran, Kerajaaan Usmani terpukul di Eropa, kerajaan Safawi dihancurkan oleh serangan-serangan suku bangsa Afghan, sedangkan Daerah Kerajaan Mughal di perkecil oleh pukulan-pukulan raja-raja India, kekuatan militer dan kekuatan politik umat islam menurun. Umat islam dalam keadaan mundur dan statis. Eropa dengan kekayaan yang diangkut dari Amerika dan Timur jauh, bertambah kaya dan maju.Penetrasi barat yang kekuatannya meningkat ke dunia Islam, yang kekuatannya menurun kian mendalam dan meluas.Akhirnya, Neopalen di tahun 1798 M. menduduki Mesir, sebagai salah satu pusat Islam terpenting. Berikut adalah tiga kerajaan besar pada masa pertengahan antara lain:
1.      Kerajaan Usmani (Turki Usmani)
 4Kerajaan ini didirikan oleh bangsa Turki dari kabilah Oqhuz. Karena keberhasilan mereka mengalahkan Bizantium, Sultan Alauddin menghadiahkan pada mereka sebidang tanah yang kemudian mendirikan kerajaan Usmani.Penguasa pertamanya bernama Usman.Pada masanya wilayah kekuasaan meluas hingga benua eropa.Kerajaan ini mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan Muhammad al- Fatih yang dapat mengalahkan Bizantium dan menaklukan Konstantinopel. Kemudian kerajaan ini mulai mengalami kemunduran setelah Sultan Sulaiman  meninggal, sehingga terjadi perebutan kekuasaan antara putera-putreranya. Salah satu peninggalan kerajaan ini adalah masjid Sultan Ahmed di Istanbul, Turki.
2.      Kerajaan Safawi
Kerajaan safawi adalah sebuah Negara syiah di Iran. Ketika kerajaan safawi baru berdiri, kerajaan turki telah mencapai puncaknya. Perkembangan kerajaan safawi relatif cepat dan mampu mengimbangi kerajaan usmani dan Mughal. Kerajaan ini didirikan oleh dinasti Safavid, suatu golongan sufi yang berasal dari Safi al-Din. Ketika dinasti ini berdiri dinyatakan sebagai Negara agama penganut Syiah.Pemerintahannya berbentuk Negara teokrasi islamKerajaan ini mencapai masa kejayaan dibawah pemerintahan Abbas I. Kemajuaan tersebut meliputi bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, Pembangunan fisik, seni dan arsitektur.
3.      Kerajaaan Mughal
Kerajaan ini berdiri sekitar tahun 1526 M. Kerajaan ini didirikan di Delhi oleh Zahiruddin Babur yaitu salah satu cucu Timur Lenk.Sepeninggalan Babur digantikan oleh putra sulungnya Humayun dan selama masa kekuasaannya tidak pernah aman, karena harus berperang melawan musuh-musuhnya. Kemudian digantikan oleh puteranya Akbar yang masih berumur 11 tahun tapi urusan kerajaan diserahkan kepada Bairam Khan hingga Akbar dewasa dan siap memimpin. Mughal mencapai kejayaan pada masa Akbar yang berhasil menguasai seluruh wilayah India, karena wilayah yang luas akbar menerapkan politik sulakhul (toleransi universal) tanpa membedakan etnis dan agama masyarakat. Kemajuan akbar masih dipertahankan oleh tiga sultan yaitu Jehangir, Syah Jahan dan Aurangzeb.
2.3.4 Periode Masa Modern
Periode modern adalah periode yang berlangsung (1800 M, dan seterusnya) merupakan zaman kebangkitan umat islam. Jatuhnya mesir ke tangan barat mengingatkan dunia islam akan kelemahannya dan menyadarkan umat islam bahwa dibarat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan anceman bagi islam. 5Raja-raja dan pemuka islam mulai memikirkan bagaimana meningkatkan mutu dan kekuatan umat islam kembali. Diperiode modern inilah timbulnya ide-ide pembaharuan dalam islam.
Dari deskripsi tersebut terlihat turun naik, pasang surut gelombang kemajuan dan kemunduran islam. Kini umat islam telah memikirkan kembali bagaiman cara memajukan dirinya. Pembaruan terjadi dihampir seluruh Negara  islam, terutama Negara-negara yang pernah dijajah oleh kekuatan barat, seperti turki, india ,dan mesir.

Pembaharuan tersebut hingga sekarang masih terus berlangsung untuk mencapai tujuan yang diinginkannya. Sementara itu, berbagai penelitian para ahli terhadap fenomena pembaruan islam tersebut terus berlanjut dan hasil-hasilnya telah banyak dipublikasikan baik dalam bentuk buku, artikel maupun dakwah dengan lisan dan sebagainya. Dari keadaan demikian, muncullah suatu bidang studi pembaruan dalam islam dan menjadi salah satu mata kuliah yang diajarkan pada berbagai perguruan tinggi islam.
Mengkaji berbagai upaya pembaruan berikut pemikiran, tokoh-tokoh, strategi dan keberhasilannya selain berguna untuk kepentingan akademis, juga berguna sebagai bahan perbandingan untuk melakukan pembaruan di Indonesia. Dalam kaitan ini kita merasa perlu mengkaji pengertian pembaruan islam tersebut, pemikiran-pemikiran dan tokoh-tokoh pembaruan serta strategi yang diterapkan pada setiap Negara yang melakukan upaya pembaruan dimaksud.
                                                                           
2.4  Model-model Penelitian Sejarah
Terdapat berbagai medel penelitian sejarah yang dilakukan para ahli, diantaranya ada yang melakukan sejarah  dari segi tokoh atau pelaku peristiwanya, produk-produk budaya dan ilmu pengetahuannya, wilayah atau kawasan tertentu, latar belakang terjadinya peristiwa tersebut, segi periodesasinya, dan sebagainya. Demikian pula dari segi analisisnya, terdapat para ahli yang menganalisis sejarah dari segi filsafat atau pesan ajaran yang terkandung didalamnya; adapula yang menganalisisnya dengan pendekatan perbandingan, dan lain sebagainya.
              Berbagai model penelitian sejarah tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Model penelitian sejarah kawasan
Penelitian sejarah dapat dilakukan dengan melihat kawasan dimana peristiwa terjadi. John L.Esposito, misalnya, mengedit buku berjudul islam in Asia, Religion, Politics dan society. Didalam buku tersebut dikemukakan perkembangan islam di asia pada umumnya, perkembangan islam di iran, Pakistan, afganistan Filipina, asia tengah(soviet), cina, india, Malaysia dan Indonesia.Buku tersebut tidak termasuk ke dalam hasil penelitian dalam arti yang khas, melainkan lebih merupakan kumpulan esai dengan menggunakan sumber-sumbar sekunder. Sebagai bahan studi awal untuk memasuki studi kawasan lebih lanjut, buku tersebut patut dikaji dari buku tersebut paling tidak dapat dihilangkan kesan bahwa islam identik dengan Arab. David D.Newsom, dalam tulisannya berjudul Islam in Asia Ally or Adversary, menyatakan, bahwa islam sebagaimana di pahami oleh sejumlah orang Amerika sebagai agama dunia Arab, ternyata tidaklah benar, karena sebagian besar pemeluk islam sebagaimana dijumpai pada masa yang lalu tinggal diAsia. Dari sana kemudian dunia mengakui bahwa Islam dan geraknya dalam menghadapi berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat, menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat penting dibelahan dunia.[3]6Penelitian ini menunjukkan dengan jelas bahwa tidak seluruhnya para peneliti Barat atau orientalis memandang negatif terhadap Islam, melainkan juga ada yang berfikiran positif sebagaimana yang dilakukan John Esposito.
Model penelitian sejarah yang mengambil pendekatan kawasan juga dilakukan oleh Arthur Goldschmidt, Jr, sebagaimana terlihat dalam bukunya berjudul A Concise History Of The Middle East. Melalui bukunya itu Arthur Goldschmidt telah berhasil mendiskripsikan secara komprehensif berbagai peristiwa yang telah terjadi di Timur Tengah sepanjang berkaitan dengan Islam, mulai sejak kedatangan Islam didaerah tersebut sampai dengan perkembangannya yang terakhir. Didalam buku tersebut dikemukakan tentang kondisi alam Timur Tengah, situasi social kemasyarakatan Timur Tengah sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW.,keberadaan Nabi Muhammad dimakkah, dasar- dasar ajaran Islam penyebaran Islam, Khulafaur Rasyidin, gerakan Syi’ah Turki perang salib dan sebuah bangsa Mongol, kebudayaan Islam, kekuasaan raja, perhatian dunia Eropa dan penjajahannya terhadap daerah Timur Tengah, gerakan westerniasai yang terjadi pada abad ke Sembilan belas, munculnya gerakan nasionalisme, pembaharuan pemerintah pada kemerdekaannya, gerakan dan perjuangan bangsa Palestina, ekspansi bangsa Israel dan reaksi bangsa Arab, mulai dari Terusan Suez sampai ke Aqaba dan gerakan membangkitkan kembali kekuatan Islam. 7Hasil penelitian tersebut nampaknya berguna sebagai informasi awal untuk melakukan penelitian sejarah yang mengambil pendekatan kawasan.Penelitian tersebut dapat dikategorikan sebagai penelitian Literatur yang didukung oleh survei, dan dianalisis dengan pendekatan sejarah dan perbandingan.
Model penelitian sejarah kawasan lebih lanjut dilakukan oleh Azyumardi di Azra. Dalam hasil penelitiannya, yang kemudian di tulis dalam bukunya berjudul jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, terlihat dengan jelas bahwa yang menjadi Fokus kajiannya adalah mengenai sejarah interaksi antara Ulama Timur Tengah dan Ulama di kepulauan Nusantara yang terjadi pada abad XVII dan XVIII Masehi. Dengan dan Kepulauan kata lain fokusnya adalah Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara, sedangkan yang dikaji pada kawasan tersebut adalah mengenai interaksi antara Ulama yang selanjutnya, menciptakan jaringan. Pada bagian pendahuluan bukunya itu, Azyumardi mengemukakan mengapa penelitian dengan judul tersebut perlu dilakukan. Untuk ini ia mengatakan bahwa transmisi gagasan-gagasan pembaruan merupakan bidang kajian Islam yang cukup terlantar. Berbeda dengan banyaknya kajian tentang transmisi ilmu pengetahuan, misalnya dari Yunani kepada kaum muslimin dan serlanjutnya, ke Eropa modern, tidak terdapat kajian komprehensif tentang transmisi gagasan-gagasan keagamaan, khususnya gagasan pembaharuan dari pusat-pusat keilmuan Islam bagian-bagian lain dunia Islam. Tentu saja terdapat sejumlah studi tentang transmisi hadis dari satu generasi ke generasi berikutnya pada masa awal Islam melalui isnad, matarantai yang berkesinambungan.
                                                                           
BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sejarah Islam adalah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam dalam berbagai aspek.
Dan periodisasi sejarah merupakan ciri bagi ilmu sejarah yang mengkaji peristiwa dalam konteks waktu dan tempat dengan tolok ukur yang bermacam-macam. Dimana periodesasi sejarah islam terdapat berbagai ruanglingkup dan model-model penelitian sejarah.
3.2   Saran
Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca mengetahui betapa pentingnya ilmu tentang pengetahuan studi islam. Selain, dari pada itu, penulis  mohon maaf apabila dapat kesalahan. Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini menjadi wacana dan membuka pola pikir pembaca.





DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam. Jakarta: Rajawali
             http://pandidikan.blogspot.com/2011/04/pendidikan-islam-pada-masa-  rasulullah.html. Diakses pada 30 Oktober 2015.
            Suparmin, Sahitya. 2013. Sejarah Kebudayaan Islam Edisi III. Semarang: Rahma Media Pustaka
            http://msubhanzamzami.wordpress.com/category/islamic-thought Diakses Pada tanggal 30 Oktober 2015
                                                      













6Dr.H.Abuddin Nata, M.A, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: RajaWali Pers,2013),366.
7Ibid., hh. 367-368